“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag.
Langkah-langkah konkret ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri di Indonesia.***
Artikel Terkait
Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Alasan Polri Tak Menahan Selebgram Lisa Mariana
Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Air Antisipasi Banjir Akibat Hujan Deras
Prabowo Jadikan Hari Santri Momentum Penguatan Pendidikan Keagamaan
Raffi Ahmad Tanggapi Artis Ammar Zoni yang Ditahan di Nusakambangan Cilacap Jateng
Satukan Kebersamaan dalam Satu Visi, Relawan dan Fans Anies Baswedan Bentuk Pengurus Partai Aksi Rakyat DPD Kota Batam
Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora RI Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Satu Bulan Menjabat, Menkeu Purbaya Jadi Menteri Paling Favorit
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Tolerir Pihak Menolak Kebijakan Pelarangan Impor Baju Bekas Ilegal
Kabar Gembira, Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
Menkomdigi Meutya Hafid Klaim AI akan Ciptakan 90 Juta Lapangan Pekerjaan Baru