PKS-OP4D Dinilai Langkah Strategi Mengoptimalkan Penerimaan Negara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto./net
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal tersebut dikatakan Bimo saat penandatangani perpanjangan PKS-OP4D Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Fasilitasi Lulusan Sekolah Rakyat, Mensos akan Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi

“Terima kasih kepada 109 pemerintah daerah yang telah bergabung.

Semoga kerja sama ini memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Pada Kesempatan itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, juga menjelaskan program OP4D telah berjalan sejak 2019.

Baca Juga: Bertemu dengan Ahmad Sahroni, Politisi PSI Bro Ron: Beliau Senior Saya

Hal ini katanya menjadi bagian penting dari penguatan koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kerja sama ini terwujud melalui pertukaran informasi, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” tuturnya.

Askolani menyebut, tahap VII kerja sama ini diikuti 109 pemerintah daerah, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten.

Beberapa memperpanjang kerja sama sebelumnya, sementara lainnya baru bergabung tahun ini.

Baca Juga: Menag Tegaskan Pesentren Merupakan Laboratorium Peradaban

“Kami melihat potensi ekonomi daerah yang besar dapat terus dikembangkan.

Tentunya melalui pertukaran data dan penguatan kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X