KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan telah mecabut izin operasional 2.039 unit kios distribusi pupuk bersubsidi.
Hal ini dikarenakan terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akibat kejahatan itu, petani dirugikan sekitar Rp600 miliar tiap tahunnya.
Baca Juga: Kampung Karuhun ECO Green Park Sumedang Objek Wisata Terlengkap Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga
Mentan Amran menyebutkan, bahwa kerugian petani ini sangat besar.
Angka tersebut merupakan perhitungan kasar saja.
Belum merupakan dampak turunannya.
Baca Juga: Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
"Pupuk ini adalah darahnya petani," ujar Amran di kantor Kementan Senin, 13 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, modus kejahatan kios distribusi pupuk itu hampir sama.
Yakni, menjual pupuk subsidi di atas HET.
Seraya Amran menuturkan, rentang harganya di kisaran 18-20 persen dari HET.
Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
Artikel Terkait
PORNAS XVII KOPRI Dibuka, Kementerian ATR BPN Siap Raih Juara di 7 Cabor
Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemerintah Indonesia Tak Akan Berikan Visa ke Atlet Israel
Pemerintah Berencana Bebaskan Masyarakat dari Tunggakan Iuaran BPJS Kesehatan Capai Triliunan Rupiah
Menkeu Purbaya Akui Belum Tahu Terkait Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Kemenkeu Tegaskan Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh Dipastikan Pemerintah Tak Berhutang
Wapres Gibran Ucapkan Terima Kasih pada Roy Suryo CS Berziarah ke Makam Keluarganya
Bahlil Bersama Menkeu Adakan Pertemuan Bahas Percepatan Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
Kemenpora Apresiasi Sikap NOC Indonesia Tak Sertakan Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta
Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Kampung Karuhun ECO Green Park Sumedang Objek Wisata Terlengkap Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga