BKN Keluarkan Kebijakan Inovasi Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Sebulan Sekali

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 9 September 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bersama para ASN Pemprov Kepri pada sebuah acara.Kenaikan pangkat ASN kini sebulan sekali./net
Ilustrasi. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bersama para ASN Pemprov Kepri pada sebuah acara.Kenaikan pangkat ASN kini sebulan sekali./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan inovasi baru terkait kebijakan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), kini diberlakukan setiap sebulan sekali.

Inovasi kebijakan baru ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam forum BKN Menyapa yang diikuti seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga: Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95% Per Tahun

Sebelumnya periode kenaikan pangkat pegawai PNS hanya enam kali dalam setahun, namun mulai bulan depan diubah menjadi 12 kali setahun alias tersedia setiap bulannya.

Perubahan periodisasi ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum agar setiap PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan, menyesuaikan kelengkapan dan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Pelaksanaan SKM dan FKP Dinilai Upaya Pemko Tanjungpinang Wujudkan Layanan Publik Berkualitas

Menurut Zudan, langkah ini diambil untuk memastikan ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujarnya.

Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Zudan menekankan, agar para pengelola kepegawaian instansi tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Setelah Dilantik Jadi Menkeu Punya Harta Kekayaan Senilai Rp39 MIliar

Diantaranya, dalam proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X