KLIKREAD.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan inovasi baru terkait kebijakan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), kini diberlakukan setiap sebulan sekali.
Inovasi kebijakan baru ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam forum BKN Menyapa yang diikuti seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Selasa 9 September 2025.
Baca Juga: Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95% Per Tahun
Sebelumnya periode kenaikan pangkat pegawai PNS hanya enam kali dalam setahun, namun mulai bulan depan diubah menjadi 12 kali setahun alias tersedia setiap bulannya.
Perubahan periodisasi ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum agar setiap PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan, menyesuaikan kelengkapan dan syarat yang berlaku.
Baca Juga: Pelaksanaan SKM dan FKP Dinilai Upaya Pemko Tanjungpinang Wujudkan Layanan Publik Berkualitas
Menurut Zudan, langkah ini diambil untuk memastikan ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujarnya.
Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Zudan menekankan, agar para pengelola kepegawaian instansi tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Setelah Dilantik Jadi Menkeu Punya Harta Kekayaan Senilai Rp39 MIliar
Diantaranya, dalam proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.
Artikel Terkait
Calon Hakim Agung Diduga Plagiat, Komisi III DPR Pertanyakan Seleksi Dilakukan KY
Polri Buru Aktor Utama Kerusuhan Demo Terjadi di Beberapa Daerah
Pesiden RI Prabowo Subianto Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan
Inilah Jenjang Karier Purbaya Yadhi Sadewa Menggantikan Sri Mulayani Sebagai Menkeu Baru
KPK Kembali Lelang 82 Paket Aneka Barang Rampasan Kasus Tipikor Senilai Rp166 Miliar
Inilah Perjalanan Karier Ferry Juliantono Baru Dilantik Menjabat Menteri Koperasi
Viral di Medsos Foto Dua Menteri Kabinet Merah Putih Bermain Domino Bersama Tersangka Pembalakan Liar Hutan Indonesia
Sri Mulyani Trending Topik Usai Prabowo Reshuffle Kabinet
Purbaya Yudhi Sadewa Setelah Dilantik Jadi Menkeu Punya Harta Kekayaan Senilai Rp39 MIliar
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95% Per Tahun