Terkait Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, KPU Tegaskan Dokumen Luar Negeri Sah Secara Hukum

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 6 September 2025 | 18:56 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU./net
Idham Holik, Komisioner KPU./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, instansinya telah memverifikasi seluruh persyaratan tiap pasangan calon, termasuk ihwal keabsahan ijazah sekolah.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024.

Hal ini tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk memverifikasi dokumen tanda kelulusan pendidikan pasangan calon.

Baca Juga: Terjun ke Lokasi Demo di Depan Gedung DPR RI, YouTuber Bobon Santoso Bagikan Nasi Padang

Dia menyinggung isi Pasal 16 ayat 1 yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.

“Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional,”

KPU, kata Idham, juga merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Viral Beredar Video Tangisan Buruh PT Gudang Garam Terkena PHK Massal

“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 5 September 2025.

Karena itu, dia menilai KPU telah menjalankan tahapan pelaksanaan pencalonan pilpres 2024 sesuai prinsip berkepastian hukum.

Terlebih lagi, kata dia, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Konstitusi yang menganulir ketetapan instansinya.

“Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya,” ujar dia.

Baca Juga: Warga Kembalikan 32 Barang Jarahan Milik Ahmad Sahroni

Sementara syarat ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada pemilihan presiden 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X