Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup akan Diterima Anggota DPR RI Nanti

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 September 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi.Rapat Paripurna anggota DPR RI./net
Ilustrasi.Rapat Paripurna anggota DPR RI./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis 4 September 2025 kemarin.

Bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat berhak memperoleh pensiun seumur hidup.

Namun untuk besaran uang pensiun yang diterima nanti beragam, bergantung lama masa jabatannya.

Baca Juga: Buntut Ricuh Aksi Demonstrasi di Surabaya, Polisi Tetapkan 33 Tersangka

Ketentuan pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR merujuk UU Nomor 12 Tahun 1980.

Yakni tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: DPR RI Lakukan Pangkas Sejumlah Tunjangan Diterima Anggota DPR RI

Sementara besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Pertama, bagi anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp3.639.540.

Lalu bagi yang menjabat selama satu periode paling tinggi mendapatkan Rp2.935.704.

Anggota DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan juga berhak mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp401.894.

Baca Juga: Bawa Tuntutan Baru, Ribuan Ojol Bakal Demo Lagi pada 17 September 2025 di Depan Gedung DPR RI

Uang pensiun ini diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat seumur hidupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X