Terkait Ijazah SMA Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, KPU Tegaskan Dokumen Luar Negeri Sah Secara Hukum

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 6 September 2025 | 18:56 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU./net
Idham Holik, Komisioner KPU./net

Penggugat menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia, lantaran memakai dokumen berupa sertifikat dari sekolah di Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X