Gedung Negara Grahadi Surabaya Dirusak Akibat Bentrok Aksi Demo Massa dengan Aparat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya yang di rusak massa pendemo./net
Pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya yang di rusak massa pendemo./net

KLIKREAD.COM, Surabaya - Gedung Negara Grahadi  Surabaya, rusak akibat sasaran amukan massa pendemo saat bentrok dengan aparat, Jumat 29 Agustus 2025.

Ribuan massa gabungan masyarakat sipil dan mahasiswa terlihat melempari aparat dengan berbagai barang, mulai dari botol mineral, kayu, batu bata, kerikil, hingga pot bunga.

Meski aparat kepolisian menembakkan meriam air namun tak menyurutkan para pendemo dan semakin emosi merusak sejumlah fasum yang ada di lokasi.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Segera Angkat Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umroh

Bahkan gedung Negara Grahadi tak luput dari sasaran lemparan bom molotov, serta pagar gedung dihancurkan para pendemo.

Menurut keterangan Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, aksi demo ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.

"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," ujar Zaldi di sela-sela demo, Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Solidaritas Terhadap Affan, Driver Ojol Kembali Lakukan Aksi Demo di Depan Mako Brimob Kwitang

Seraya ia menyebutkan, terdapat lima tuntutan yang dibawa massa aksi demo tersebut diantaranya :

1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa

2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Akui Malu Kabinet Merah Putih Terseret Kasus Korupsi

3. Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025.

4. ⁠Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

5. Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X