Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Kini Bertambah Jadi 20 Orang
Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat dengan Sanitasi Memadai
Pemko Tanjungpinang Segera Rumuskan Langkah Konkrit terkait Pengendalian Inflasi
Walikota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Ditempat yang Layak
Setan Pun Tertawa Ketika Menguap karena Menimbulkan Kemalasan
Dosa Jariyah, Meski Setelah Mati Dosa Terus Mengalir