Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Kini Bertambah Jadi 20 Orang
Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.
Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.
Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus.
Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur. Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.
Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat dengan Sanitasi Memadai
Pemko Tanjungpinang Segera Rumuskan Langkah Konkrit terkait Pengendalian Inflasi
Walikota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Ditempat yang Layak
Setan Pun Tertawa Ketika Menguap karena Menimbulkan Kemalasan
Dosa Jariyah, Meski Setelah Mati Dosa Terus Mengalir