KPK sendiri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Baca Juga: BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSBP
Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.***
Artikel Terkait
Libatkan Multipihak, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM
PSK Mulai Menjamur di Kawasan IKN, Tarif Sekali Kencan Tembus Rp 700 Ribu
Sekolah Garuda Bakal Dibangun di Sultra, Wamendiktisaintek Cek Lokasi
Tune Up Sepeda Motor Tidak Harus Setiap Bulan Dilakukan
Prabowo Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi, Iskandar: untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen
BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSBP
Kesempatan Menjadi Bintara PK , Kini TNI AU Membuka Pendaftaran
Selain Adukan Psikolog Lita Gading ke KPAI, Juga Ahmad Dhani akan Laporkan ke Polda Metro Jaya
Indonesia Salurkan Bantuan 10 Ribu Ton Beras pada Palestina
Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektar Lahan Jalin Kerjasama Palestina Bidang Pertanian