- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Lokasi tanah berada di wilayah program PTSL
Baca Juga: UKM Fisip Umrah Gelar SANDESA di Desa Keramat
Selain itu, dilansir dari Garuda.TV, masyarakat yang ingin mendaftar juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan PTSL
- Bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan tanda batas
Baca Juga: Keberadaan Komponen Fitur ABS di Kendaraan agar Tetap Aman Saat Berkendara
- Berita acara kesaksian
- SPPT-PBB tahun berjalan
- Bukti setor BPHTB (jika ada dan masih berlaku)
- Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pendaftar akan mengikuti beberapa tahapan dalam proses pengajuannya, yaitu:
Artikel Terkait
Bahas Gaji, Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Menyentuh Ini
Danantara, Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
Riau Butuh Sinergi dalam Mengelola Sumber Daya Alam, IKA UNRI Gelar Seminar Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual, Bahas Strategi Nasional dan Industri Pertahanan
Dukung Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan Melalui Program Makan BerGizi Gratis dan Koperasi Merah Putih
Keberadaan Komponen Fitur ABS di Kendaraan agar Tetap Aman Saat Berkendara
Upaya Pemerataan Dokter Spesialis di Rumah Sakit, Pemprov Kepri Siapkan Beasiaswa PPDS
Roy Suryo Akui Tidak Terima Undangan , Terkait Absen Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Segera Manfaatkan Beasiswa Bidik Anak Negeri 2025, Bantuan Uang Saku bagi Siswa SMA/SMK Berprestasi
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung 8 Juli 2025.