Upaya Pemerataan Dokter Spesialis di Rumah Sakit, Pemprov Kepri Siapkan Beasiaswa PPDS

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 4 Juli 2025 | 16:48 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin rapat pematangan beasiswa PPDS ini digelar rapat  di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Pemprov Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin rapat pematangan beasiswa PPDS ini digelar rapat di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Pemprov Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Dalam upaya pemertaan doktor spesial di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tengah mempersiapkan program pemenuhan kebutuhan dokter spesialis.

Dan juga subspesialis melalui beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Lulusan dari program beasiswa ini nantinya akan disebarkan di seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Kepri ini.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Segera Tuntaskan Pendataan Lahan di Kota Tanjungpinang Tersisa Tinggal 18 Persen Lagi

Untuk mematangkan beasiswa PPDS ini digelar rapat di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis 3 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung Gubernur Ansar Ahmad melibatkan stakeholder terkait.

Mulai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Provinsi Kepri.

Pada kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad ,menekankan urgensi pelaksanaan program ini untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang kian kompleks.

Baca Juga: Upaya Penyelesaian Persoalan Pertanahan, Walikota Tanjungpinang Lakukan MoU dengan Kantor Pertanahan

Dalam hal ini kata dia, upaya pemenuhan tenaga dokter spesialis di rumah sakit yang ada di Kepri.

Ansar menyampaikan progres positif atas upaya "jemput bola" ke kementrian terkait.

Beberapa Kementrian di Pemerintah Pusat menyambut positif gagasan penambahan dokter spesialis sebagai bagian upaya peningkatan layanan kesehatan.

"Para menteri sepakat akan membantu melalui dukungan anggaran untuk program beasiswa PPDS ini,” kata Gubernur Ansar.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siapkan 6 Ha Segera Bangun Sekolah Rakyat di Kawasan Bukit Manuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X