KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
MoU dilakukan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan.
Digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siapkan 6 Ha Segera Bangun Sekolah Rakyat di Kawasan Bukit Manuk
Pada kesempatan itu Walikota Lis Darmansayah mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang atas sinergi dan gebrakan pelayanan publik tentang pertanahan yang telah dilakukan.
Dan ia juga berharap setiap permasalahan pertanahan di Kota Tanjungpinang secara bertahap dapat diselesaikan segera.
"Kami Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat terbantu dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang untuk pelayanan publik dan kolaborasi bersama Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Walikota Berharap Segera Ada Kepastian Hukum Terkait Pemanfaatan Lahan di Kota Tanjungpinang
Selain untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanah, penyempurnaan data pertanahan, dan pemetaan PBB.
Kerjasama ini juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang," ujar Lis.
Lis berharap dengan adanya kerjasama ini, Pemko Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Baik itu terkait percepatan pelayanan maupun pemutakhiran data pertanahan.
"Maka dalam kesempatan ini Pemko Tanjungpinang sangat berharap agar Kantor Pertanahan juga dapat memberikan bantuan kepada Pemko Tanjungpinang terkait pendaftaran lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN), aset Pemko dan lahan wakaf.
Artikel Terkait
BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi
Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2025 Mulai 8 Juli 2025
Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi
Ketua FPRD Simak Rencana 4 Perusahaan Tanamkan Investasi Usaha di Kota Batam
Gebyar Pramuka Digelar, Ka Kwarcab Nilai Bisa Tumbuhkan Keberanian Anggota Pramuka Tampil di Depan Umum
RRI Diniai Mitra Strategi Pemerintah dalam Penyebaran Iformasi Pembangunan dan Layanan Publik
Walikota Berharap Segera Ada Kepastian Hukum Terkait Pemanfaatan Lahan di Kota Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang Siapkan 6 Ha Segera Bangun Sekolah Rakyat di Kawasan Bukit Manuk