KLIKREAD.COM, Batam - Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam Jefridin, mendengarkan pemaparan 4 perusahaan yang hendak berinvestasi usaha di Kota Batam.
Sekaligus mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kota Batam.
Keempat perusahaan tersebut pada rapat dipimpin Jefridin yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam.
Baca Juga: Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi
“Jadi pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada bulan Juni lalu.
Karena ada permohonan yang di tunda (pending).
Rapat siang ini dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Perusahaan dan komitmen dari perizinan yang diajukan,” ujar Jefridin.
Ia menjelaskan bahwa harus menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Baca Juga: Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha.
“KKPR ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak mengganggu pembangunan infrastuktur dasar seperti drainase dan jalan,” katanya.
Dari permohonan ke empat perusahaan tersebut, tiga diantaranya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan pleno FPRD yang akan datang.
Baca Juga: 1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi
Sementara 1 permohonan lainnya harus diajukan ulang, karena tim FPRD meminta agar dipelajari lebih lanjut oleh pemohon bersama dinas teknis.
Artikel Terkait
Kuatkan Sinergi Sistem Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Hadiri Rapat NK dan RK Bersama Ombudsman RI
Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
145 Kader Posyandu Jalani Pemeriksaan Kebugaran Jasmani, Wawako Raja Ariza Nilai Kader Posyandu Benteng Kesehatan Masyarakat
Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas
BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi
Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2025 Mulai 8 Juli 2025
Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi