“Pada dasarnya yang dimohon sesuai dengan peruntukkan yakni permohonan berusaha di bidang jasa.
Namun setelah pembahasan ini agar pemohon dapat membuat surat pernyataan untuk melaksanakan komitmen-komitmen pembangunan dalam lahan dan menandatangani berita acara,” pungkasnya.
Baca Juga: BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
Rapat siang itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gufron.
Dan juga Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam diwakili Kabid Tata Ruang, Evy Yusriani serta perwakilan dari Badan Pengusahaan Batam.***
Artikel Terkait
Kuatkan Sinergi Sistem Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Hadiri Rapat NK dan RK Bersama Ombudsman RI
Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
145 Kader Posyandu Jalani Pemeriksaan Kebugaran Jasmani, Wawako Raja Ariza Nilai Kader Posyandu Benteng Kesehatan Masyarakat
Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas
BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi
Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2025 Mulai 8 Juli 2025
Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi