KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, berharap segera ada kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di Kota Tanjungpinang.
Hal ini kata Lis, merupaka persoalan mendesak akan keberadaan sekitar 1.600 hektare lahan HGB yang masa berlakunya akan segera habis.
Namun sayangnya hingga kini belum ada kepastian hukum maupun rencana pemanfaatannya.
Baca Juga: RRI Diniai Mitra Strategi Pemerintah dalam Penyebaran Iformasi Pembangunan dan Layanan Publik
Pernyataan Lis Darmansyah ini saat memimpi Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan FGD digelar di ruang rapat Besar Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 4 Juli 2025.
FGD tersebut membahas strategi deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi konflik pengelolaan lahan, khususnya lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi tidak termanfaatkan secara optimal.
“Yan jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik kepemilikan maupun menghambat pembangunan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan selama itu hak atas lahan tidak boleh dipindahtangankan sembarangan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, kata dia, Pemko Tanjungpinang tengah menyiapkan langkah strategis agar lahan-lahan tersebut dapat difungsikan kembali untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Ketua FPRD Simak Rencana 4 Perusahaan Tanamkan Investasi Usaha di Kota Batam
“Kita ingin lahan-lahan itu memberi manfaat. Kalau ditata dengan baik, dampaknya bisa ke PAD.
Dan juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.
Artikel Terkait
Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas
BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi
Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2025 Mulai 8 Juli 2025
Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal
Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi
Ketua FPRD Simak Rencana 4 Perusahaan Tanamkan Investasi Usaha di Kota Batam
Gebyar Pramuka Digelar, Ka Kwarcab Nilai Bisa Tumbuhkan Keberanian Anggota Pramuka Tampil di Depan Umum
RRI Diniai Mitra Strategi Pemerintah dalam Penyebaran Iformasi Pembangunan dan Layanan Publik