Walikota Berharap Segera Ada Kepastian Hukum Terkait Pemanfaatan Lahan di Kota Tanjungpinang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 4 Juli 2025 | 15:27 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pimpin FGD bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tanjungpinang. (Fpto: Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pimpin FGD bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tanjungpinang. (Fpto: Diskominfo Tanjungpinang)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengingatkan agar para camat, lurah, serta RT dan RW berhati-hati dalam menangani wilayah-wilayah yang berada di atas lahan HGU yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga: Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi

“Kami berharap tidak ada masyarakat yang mengurus surat atas tanah di lokasi yang belum jelas statusnya.

Ini harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Agus.

Selain persoalan lahan, FGD juga membahas isu-isu krusial lain yang tengah dihadapi Kota Tanjungpinang, seperti penataan fasilitas umum, perizinan menara telekomunikasi, dan pengelolaan jaringan kabel.

Baca Juga: Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal

Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Wali Kota Raja Ariza, unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Dan juga FKDM, para camat, lurah, serta forum RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X