KLIKREAD.COM, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Doni Koesoema menyebutkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai metode paling objektif untuk menilai hasil belajar siswa.
TKA ini merupakan penganti Ujian Nasional (UN) yang telah dihapuskan.
Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan TKA bagi siswa sekolah dasar hingga menengah.
Baca Juga: Soeharto Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional, Dinilai Pakar Hukum Langgar HAM dan Praktik Korupsi
Menurut Doni Koesoema, sejak UN ditiadakan, Indonesia sebetulnya tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar individu siswa pada aspek mata pelajaran tertentu.
Sehingga, kehadiran TKA dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan alat ukur ini.
“TKA bisa menjawab itu. Dan dengan cara ini manipulasi nilai sekolah akan berkurang, di saat yang sama sekolah mendapatkan feedback untuk meningkatkan kualitasnya,” ujarnya di Jakarta dikutio dari laman jawapos.com, Selasa 3 Juni 2025.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, nantinya TKA tak akan menggantikan kewenangan sekolah dalam penentuan kelulusan.
Mengingat, kewenangan ini sudah termaktub dalam Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Selain itu, sekolah juga merupakan pihak yang lebih mengenal siswa secara mendalam di keseharian dan keseluruhan proses pendidikan sesuai profilnya.
Kehadiran TKA ini nantinya jadi penyeimbang eksternal.
Selain itu, TKA juga dirasa dapat menjadi metode paling efektif untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa perguruan tinggi secara objektif, mengurangi bias, serta sesuai standar global.
Artikel Terkait
Lakukan AN Terhadap 252 Ribu Guru PAI, Kemenag Pastikan Guru Bisa Baca Al Quran
Jangkau Pengguna Lebih Luas, Yuk Intip Kelebihan vivo V50 Lite 4G
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Selama Liburan Sekolah
Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Khusus Liburan Sekolah, Tarif Tol Diskon 20 Persen Periode Juni-Juli 2025
Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Sri Mulyani Umumkan Diskon Tarif Listrik Batal, Inilah Gantinya
Jelang Hari Raya Idul Adha, DPR RI Minta Pemerintah Sidak dan Beri Sanksi Tegas Penjual Hewan Kurban Nakal
Mulai Juni dan Juli 2025, Pemerintah Luncurkan Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako Rp200 Ribu Per Bulan
Soeharto Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional, Dinilai Pakar Hukum Langgar HAM dan Praktik Korupsi