KLIKREAD.COM, Surabaya - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana menilai, Presiden Kedua RI Soeharto tidak layak mendapat gelar kehormatan pahlawan nasional.
Hal ini berdasarkan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi di era Soeharto tidak bisa dianggap enteng.
“Melihat dari rekam jejak dari sejarah beliau (Soeharto,red), sangat tidak layak menjadi pahlawan,” ujar Satria Unggul Wicaksana di Surabaya dikutip dari laman jawapos.com, Selasa 3 Juni 2025.
Sementara usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Kedua RI Soeharto masih menjadi perdebatan publik.
Bahkan sebagian kalangan, wacana itu seperti membuka luka lama yang belum pulih.
Satria meminta Pemerintah mempertimbangkan beberapa peristiwa kelam, seperti tragedi Talangsari, tragedi Petrus, serta kekerasan negara terhadap masyarakat sipil yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto.
Sejarah mencatat jutaan nyawa melayang karena kebijakan represif Soeharto.
"Ada International People’s Tribunal (IPT) yang pernah menyidangkan kasus pelanggaran HAM era Soeharto. Ini tidak bisa diabaikan!" serunya.
Satria juga menyoroti dominasi keluarga Cendana dalam bisnis era Orde Baru.
Menurut dia, hal itu turut memperparah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sepanjang kekuasaan Soeharto.
"Meski ada pencapaian, seperti kemandirian pangan, masalah korupsi dan beban utang menjadi faktor utama runtuhnya ekonomi pada 1998.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Diskon Tarif Listrik Batal, Inilah Gantinya
Artikel Terkait
Mayoritas Warga Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
Lakukan AN Terhadap 252 Ribu Guru PAI, Kemenag Pastikan Guru Bisa Baca Al Quran
Jangkau Pengguna Lebih Luas, Yuk Intip Kelebihan vivo V50 Lite 4G
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Selama Liburan Sekolah
Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Khusus Liburan Sekolah, Tarif Tol Diskon 20 Persen Periode Juni-Juli 2025
Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Sri Mulyani Umumkan Diskon Tarif Listrik Batal, Inilah Gantinya
Jelang Hari Raya Idul Adha, DPR RI Minta Pemerintah Sidak dan Beri Sanksi Tegas Penjual Hewan Kurban Nakal
Mulai Juni dan Juli 2025, Pemerintah Luncurkan Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako Rp200 Ribu Per Bulan