Bareskrim Usut Laporan Ridwan Kamil Terkait Tudingan Hamili Lisa Mariana

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 19 April 2025 | 19:15 WIB
Ridwan Kamil Lisa Mariana./net
Ridwan Kamil Lisa Mariana./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana.

RK dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut.

"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 19 April 2025.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tolak Permintaan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf Terkait Hebohnya video Viral Saweran

Erdi mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami laporan tersebut.

Penyidik mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan yang disampaikan RK.

"Tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa.

Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tutur dia.

Baca Juga: Ratusan Ribu Jemaah Calon Haji se Indonesia Ikuti Bimbingan Manasik Haji Nasional

Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Politisi Golkar itu dituding menghamili Lisa.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan Lisa.

Baca Juga: Paula Verhoeven Hubungi Hotman Paris Terkait Tak Terima Putusan Hakim Selingkuh

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata Muslim kepada wartawan, Jumat 18 April 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X