KLIKREAD.COM, Jabar - Sebanyak empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hotel tersebut diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.
Tindakan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Dan dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan.
"Jadi baru empat hotel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resmi pada Minggu, 10 Agustus 2025.
"Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap 44 Bayi Dijual Sindikat TPPO Jabar, 1 Meninggal di Pontianak
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan garis PPLH oleh tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Serta pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
Selain itu, ditemukan overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai hingga bermuara ke Ciliwung.
"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung," tegas Hanif.