KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar doorstop terkait klarifikasi informasi viral di media sosial mengenai dugaan peristiwa begal dan penganiayaan yang terjadi di Kota Batam.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.
Doorstop dilaksanakan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah viral di berbagai platform media sosial. Pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 17.20 WIB.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sagulung mengungkap fakta bahwa informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang sempat beredar luas di masyarakat tidak benar.
Baca Juga: Ternyata Hanya Segini Harga Mobil Bekas Innova Reborn Diesel untuk Tahun Muda
Peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban pembegalan dan penganiayaan di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, F (23) bertengkar dengan pacarnya berinisial L.
Akibat tidak menerima diputuskan oleh pacarnya tersebut, F (23) kemudian memiliki niat untuk melukai dirinya sendiri.
Selanjutnya, F (23) membeli satu buah pisau cutter di kawasan Perumnas Sagulung dan menuju ke sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya di wilayah Sagulung.
Baca Juga: Dapat Penyempurnaan Handling, New Toyota GR Yaris 2026 Dibandrol Mulai Harga Rp1,173 Miliar
Sesampainya di lokasi, F (23) menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter yang dipegang dengan tangan kirinya hingga mengalami luka sayatan.
Setelah itu, pisau cutter tersebut dibuang ke tempat sampah. Setibanya di rumah, F (23) memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban begal.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan, F (23) mengunggah foto luka tangannya ke media sosial dengan narasi yang mengesankan dirinya menjadi korban tindak kejahatan.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas setelah salah seorang rekannya berinisial R menyebarkan unggahan tersebut ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam.
Artikel Terkait
Kunjungan Kapolda Kepri: Apresiasi untuk Polsek Batu Ampar Atas Pengungkapan Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Polsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Wujud Pelayanan Presisi, Polsek Batam Kota Respons Cepat Laporan Penganiayaan Melalui 110
Polda Kepri Tetapkan 4 Anggota Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Bribda NS