Raih Opini WTP, Realisasi APBD Kepri 2025 Capai Rp3,7 Triliun Meski Ada Penurunan Aset

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:04 WIB
Pemerintah Provinsi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. (Humas Diskominfo Kepri.)
Pemerintah Provinsi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. (Humas Diskominfo Kepri.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Dompak, Rabu 29 Juli 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari didampingi jajaran pimpinan lainnya, serta dihadiri langsung Gubernur Ansar Ahmad.

Badan Anggaran mencatat realisasi pendapatan mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target, sedangkan belanja terealisasi Rp3,715 triliun atau setara 94,48 persen dari pagu.

Baca Juga: Power Bank Penumpang Keluarkan Asap 20 Menit Setelah Pesawat Lepas Landas, Batik Air Beri Penjelasan

Meski demikian, tercatat penurunan nilai aset daerah dari Rp7,105 triliun pada 2024 menjadi Rp6,815 triliun di akhir tahun 2025, yang kemudian diminta penjelasan rinci oleh dewan.

Di samping catatan tersebut, laporan keuangan Kepri tetap meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

DPRD pun menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, mulai dari peningkatan kualitas laporan keuangan, optimalisasi aset, upaya naikkan Pendapatan Asli Daerah, hingga tindak lanjut saran pemeriksaan.

Gubernur Ansar Ahmad menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi sinergi yang terjalin.

Baca Juga: Amsakar: Penandatanganan PJBTL Buka Pintu Investasi Digital, Batam Siap Jadi Pusat Ekonomi Digita

“Pandangan dan koreksi yang disampaikan adalah wujud kepedulian demi tata kelola yang makin transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh masukan akan ditindaklanjuti secara terukur lewat penguatan fungsi verifikasi, pengembangan sistem terintegrasi, serta peningkatan kemampuan aparatur keuangan.

Naskah persetujuan bersama telah ditandatangani dan selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi sebelum resmi diundangkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X