KLIKREAD.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut di gelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu, 10 Juni 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Penguatan Ekonomi Desa, 12.232 Gerai KDKMP Rampung Dibangun
Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Tiyo Ardianto Ngaku Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang akan Berikan Apa pun Dia Minta
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.
Beliau juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lindungi Generasi Muda, Kemenkes Akan Wajibkan Bungkus Rokok Dibuat Seragam
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Artikel Terkait
ASN Pemko Batam Ikuti Diklat Penilai Zona Integritas di Surabaya
Kepri Jadi Pusat Industri Strategis Nasional, Dinilai Wagub Perlu Dimbangi Perlindungan Tenaga Kerja yang Kuat
Sekda Kepri Tegaskan ASN Sebagai Pelayan Masyarakat Jangan Minta Dihormati
Siap Mengabdi ke Masyarakat, 570 CPNS se Kepri Lulus Pelatihan Dasar
Dukung Tour de Bintan 2026, Perbaikan Dua Jembatan Jalan Lintas Barat Bintan Dipercepat
Gubernur Kepri Yakini Ajang Tour de Bintan 2026 Bakal Datangkan Wisman dengan Jumlah Cukup Besar
Dijadikan Event Pariwisata Unggulan 2026, Pemprov Kepri akan Gelar Kemilau Nusantara dan Penyengat Heritage Siap
PKG Hanya Capai 2,4 Persen, Wawako Tanjungpinang Berharap Seluruh Pihak Perkuat Sinergi Percepat Target
Hasil Sensus Ekonomi 2026 Dinilai Sekda Tanjungpinang Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Daerah Hingga Nasional
Koarmada RI Gagalkan Upaya Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Perairan Batam