Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Walikota Bandung Sebut Mandat Masyarakat Jadi Optimis Pemko Bandung Hadirkan Kerja Nyata
65,9 Persen Warga Puas Kinerja Pemko Bandung, Walikota Bandung Optimisme Capai 81,4 Persen Pembangunan
KDM Sarankan Uang Pesta Nikah Lebih Baik Digunakan DP Hunian, Cicilan Rumah Hanya Rp170 Ribu Perbulan
Hanya Mengintegrasikan dengan Lapangan Gasibu, Dedi Mulyadi Tegaskan Gedung Sate Tak Dirombak
Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka
KDM Minta Polisi Usut Tunas Kerusuhan May Day 2026 di Tamansari Bandung
Lagi Susun Keputusan, Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Tambang Parungpanjang
Walikota Bandung Pastikan Sistem Baru dan Batas Dua Ship Sekolah pada SPMB
Tumbuh 5,79 Persen, BPS Sebut Ekonomi Jawa Barat Triwulan I 2026 Lampaui Nasional
Pura-pura Mau Beli Motor, Pelaku Berkedok Test Drive Bawa Kabur Motor Penjual