Biaya keberangkatan dan akomodasi disebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Fandi berangkat menuju Thailand pada Mei 2025 dan sempat tinggal di hotel sekitar 10 hari sebelum bergabung ke kapal tanker.
Sulaiman menuturkan, di tengah perjalanan laut, anaknya sempat melihat proses bongkar muat barang ke kapal.
Fandi bahkan disebut meminta kapten kapal memastikan isi muatan karena khawatir ada barang berbahaya.
Kapal tersebut kemudian ditangkap aparat di perairan Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam kapal.
Sulaiman menegaskan anaknya tidak terlibat dan merasa dijebak. Ia mengaku terpukul atas tuntutan hukuman mati terhadap anak sulungnya itu.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini.
Baca Juga: Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Anak saya ini nggak tahu menahu,” ujar Sulaiman dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga memohon keadilan kepada Presiden agar perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh.***
Artikel Terkait
Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan
Walikota Batam Tegaskan Pengaturan Jam Kerja Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan pada Masyarakat
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi
Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok Selama Ramadan, TPID Pemko Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Bersama Distributor
Susun Peta Proses Bisnis, Langkah Strategis Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik
Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka
Pansus DPRD Batam Percepat Pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu