KLIKREAD.COM, Batam - Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan tersebut dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap Fandi dalam sidang pada 5 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Pansus DPRD Batam Percepat Pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan primair, Fandi disebut melakukan peredaran narkotika bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Sementara itu, seorang lainnya bernama Mr Tan alias Jacky Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dijadwalkan berlangsung pada Senin 23 Februari 2026 mendatang.
Keluarga Fandi tidak menerima tuntutan tersebut.
Ayah Fandi, Sulaiman (51), meyakini anaknya tidak mengetahui adanya sabu di kapal tanker yang berangkat dari Thailand tersebut.
Menurutnya, Fandi baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja di Brandan, Langkat. Karena penghasilan belum mencukupi, Fandi menerima tawaran bekerja di kapal asing asal Thailand.
Artikel Terkait
Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan
Walikota Batam Tegaskan Pengaturan Jam Kerja Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan pada Masyarakat
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi
Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok Selama Ramadan, TPID Pemko Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Bersama Distributor
Susun Peta Proses Bisnis, Langkah Strategis Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik
Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka
Pansus DPRD Batam Percepat Pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu