KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial.
Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit V Tipidter Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka berinisial S yang telah merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu, 21 Februari 2026: Tujuan Anda Tercapai
Peristiwa tersebut diketahui korban setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir.
Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1.200.000,- serta Rp300.000,- secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Baca Juga: Honor X6c dengan Dukungan Fitur AI Terintegrasi
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada hari Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 17.53 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Sagitarius, Sabtu, 21 Februari 2026: Anda Merasa Kecewa Hari Ini
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- dan paling banyak Rp6.000.000.000,-. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,-.
Artikel Terkait
Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026
Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan
Walikota Batam Tegaskan Pengaturan Jam Kerja Tidak Boleh Kurangi Kualitas Layanan pada Masyarakat
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi
Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok Selama Ramadan, TPID Pemko Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Bersama Distributor
Susun Peta Proses Bisnis, Langkah Strategis Pemko Tanjungpinang Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik