KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.
Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.
Baca Juga: Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026
Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan).
Serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal). ***
Artikel Terkait
Gubernur Kepri Berharap Momentum Imlek Jadi Penguat Semangat Kebersamaan Membangun Daerah
Menko AHY Tegaskan Batam Memiliki Posisi Penting Sebagai kawasan Perdagangan Bebeas dan Gerbang Ekonomi Indonesia
Kegiatan PBM Bulan Ramadan, Disdik Batam Kurangi Jam Belajar Siswa SD dan SMP
Jelang Ramadhan 1447 H, Wakil Bupati Anambas Pastikan Stok Sembako Tercukupi
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin Beri Penghargaan Khusus untuk Polisi Sopir Jenazah
Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3, Dua Pelaku Diamankan Kurang Dari 24 Jam
Malam Pertama Ramadhan Raja Bayu Ajak Masyarakat Anambas Memakmurkan Masjid
Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026
Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu