Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3, Dua Pelaku Diamankan Kurang Dari 24 Jam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 18 Februari 2026 | 19:01 WIB
Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3
Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3

KLIKREAD.COM, Batam - Polsek Nongsa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Nongsa dan dipimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili oleh Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto.

Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus beserta kronologi, tersangka, dan barang bukti yang berhasil diamankan Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Roy Suryo dan Amien Rais Hadiri Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang melibatkan korban berinisial NA (32) dan AM (19) serta dua tersangka berinisial MAS Als P (22) dan MSL Als M (22).

Kasus ini bermula ketika korban NA meminjam sepeda motor milik korban AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok.
Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.

Kedua tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan dengan cara memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Baca Juga: Uang Rp 5 Miliar di 5 Koper Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat

Setelah korban tidak berdaya, tersangka MAS Als P (22) dan tersangka MSL Als M (22) memukul korban pada bagian mata dan bibir secara berulang, serta mengikat kedua kaki korban menggunakan tali rafia.

Dalam kondisi terikat dan tidak berdaya, korban diancam dan sepeda motor Honda Beat milik korban AM (19) beserta 1 unit handphone merek Vivo dan 1 unit power bank warna hijau milik korban dibawa oleh para tersangka sebagai jaminan.

Motif dari perbuatan tersebut diketahui karena tersangka MAS Als P (22) merasa kesal terhadap korban NA (32) terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba

Para tersangka kemudian membawa sepeda motor dan barang milik korban ke rumah tersangka MSL Als M (22) untuk disimpan, sebelum akhirnya pihak kepolisian menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, bergerak cepat setelah menerima informasi dari layanan Kepolisian 110 pada Minggu dini hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X