Walikota Tanjungpinang Terbitkan SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 18 Februari 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Selama bulan Ramadan tempat hiburan di Tanjungpinang dilarang beroperasi./net
Ilustrasi. Selama bulan Ramadan tempat hiburan di Tanjungpinang dilarang beroperasi./net

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Untuk hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga 3 Syawal.

Kecuali fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Jazz Hotel Batam Lakukan PHK Sepihak kepada Karyawan Rekrutmen

Surat edaran yang diteken Wali Kota Lis Darmansyah pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet.

Dan juga panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam edaran tersebut disebutkan, untuk menghormati Ramadan dan Syawal 1447 H, pemilik usaha karaoke, bilyar.

Baca Juga: Wakapolresta Barelang Pimpin Upacara Bulanan Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima

Serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan).

Dan satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Selama Ramadan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Relatif Aman dan Terkendali

Sementara untuk rumah makan atau sejenisnya, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan hanya diperkenankan memutar musik tanpa bernyanyi dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Rumah makan tetap dibuka seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X