Walikota Tanjungpinang Terbitkan SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 18 Februari 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Selama bulan Ramadan tempat hiburan di Tanjungpinang dilarang beroperasi./net
Ilustrasi. Selama bulan Ramadan tempat hiburan di Tanjungpinang dilarang beroperasi./net

Selain itu, selama bulan suci Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak.

Baca Juga: Meski Batam Dinilai Wilayah Multikultural, Namun Walikota Batam Bangga Persatuan dan Kesatuan Tetap Terjaga.

Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X