Selain itu, selama bulan suci Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak.
Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Aksi Penanaman Pohon di Kebun Raya Batam, Dinilai Kadiskominfo Penguat Gema Batam ASRI
Pemko Batam Terima Penghargaan Komitmen Dukungan Program MBG dari BPMP Kepri
Kegiatan Jelang Ramadan Dinilai Perkuat Silaturahmi dan Perkokoh Uhuwah Islamiyah
Bisa Membahayakan Penguna Jalan, Bupati Karimun Gerak Cepat Bersihkan Jalan Berpasir dan Kerikil
Polsek Lubuk Baja Perkuat Pengamanan Ibadah Tahun Baru Imlek di Vihara Budhi Bakti Batam
Kementrans Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang Batam Fokus Ciptakan Lapangan kerja
Meski Batam Dinilai Wilayah Multikultural, Namun Walikota Batam Bangga Persatuan dan Kesatuan Tetap Terjaga.
Pemko Tanjungpinang Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Relatif Aman dan Terkendali
Wakapolresta Barelang Pimpin Upacara Bulanan Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima
Diduga Jazz Hotel Batam Lakukan PHK Sepihak kepada Karyawan Rekrutmen