KLIKREAD.COM, Anambas - Kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Anambas Inn karoke, mulai menemukan titik terang.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku tak terduga terkait kejadian tersebut.
Kedua tak terduga pelaku-masing berinisial Rd dan Md.
Baca Juga: Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Keduanya diketahui berusia 22 tahun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanggulangan terhadap pelaku kedua berlangsung pada hari Rabu, 18 Februari 2026
Kepala Penerangan Masyarakat (Kapenmas) Polres Kepulauan Anambas mengatakan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Anambas Inn Karoke.
“Keduanya diamankan kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Albadri
Kedua tersangka itu, diamankan di lokasi berbeda.
Polisi lebih dulu menangkap Rd di kawasan Pasar Ikan Tarempa Barat sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
Sementara itu, Md datang sendiri ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya telah diamankan.
Artikel Terkait
Kegiatan PBM Bulan Ramadan, Disdik Batam Kurangi Jam Belajar Siswa SD dan SMP
Jelang Ramadhan 1447 H, Wakil Bupati Anambas Pastikan Stok Sembako Tercukupi
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin Beri Penghargaan Khusus untuk Polisi Sopir Jenazah
Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3, Dua Pelaku Diamankan Kurang Dari 24 Jam
Malam Pertama Ramadhan Raja Bayu Ajak Masyarakat Anambas Memakmurkan Masjid
Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Gelar Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026
Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan