Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Kamis, 19 Februari 2026 | 16:51 WIB
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Anambas Inn Karaoke di Ciduk Polisi

 

KLIKREAD.COM, Anambas - Kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Anambas Inn karoke, mulai menemukan titik terang.

Polisi telah mengamankan dua orang pelaku tak terduga terkait kejadian tersebut.

Kedua tak terduga pelaku-masing berinisial Rd dan Md.

Baca Juga: Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Keduanya diketahui berusia 22 tahun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanggulangan terhadap pelaku kedua berlangsung pada hari Rabu, 18 Februari 2026

Kepala Penerangan Masyarakat (Kapenmas) Polres Kepulauan Anambas mengatakan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Anambas Inn Karoke.

Baca Juga: Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan

“Keduanya diamankan kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Albadri

Kedua tersangka itu, diamankan di lokasi berbeda.

Polisi lebih dulu menangkap Rd di kawasan Pasar Ikan Tarempa Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Tiba di Anambas, Kajari Baru Jalani Sesi Adat Melayu

Sementara itu, Md datang sendiri ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya telah diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X