Petugas kemudian melakukan penertiban situasi di Gama Mini Soccer dan berhasil mengamankan pelaku SJ (34) tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kadisduk Capil Batam Tanggapi Pemberitaan Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SJ (34) dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Wagub Nyanyang Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
Kadisduk Capil Batam Tanggapi Pemberitaan Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan
Himbauan, Pembagian Helm, hingga Survey Jalan Warnai Pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025 di Kota Batam
Cepat Tanggap, Polsek Bengkong Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan
BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
Batam Raih Penghargaan Pelindungan Konsumen 2025, Walikota Berharap Jadi Penyemangat Tingkatkan Kinerja
Perkembangan Teknologi Menuntut Pemerintah Tingkatkan Kemampuan Kelola Komunikasi Publik
HUT KORPRI Dijadikan Momentum Komitmen Perkuat Wujudkan Pemerintah Profesional
Sebanyak 330 Balita di Kota Tanjungping Alami Stunting, Tahun 2025 Hanya Penurunan 0,1 Persen
Pemko Tanjungpinang Komitmen Perkuat Pengawasan Peredaran Obat di Apoten dan Toko Obat