Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer, Reskrim Polsek Bengkong Bertindak Cepat Amankan Pelaku

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 28 November 2025 | 15:27 WIB
Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer, Reskrim Polsek Bengkong Bertindak Cepat Amankan Pelaku
Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer, Reskrim Polsek Bengkong Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Petugas kemudian melakukan penertiban situasi di Gama Mini Soccer dan berhasil mengamankan pelaku SJ (34) tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kadisduk Capil Batam Tanggapi Pemberitaan Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SJ (34) dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X