Pastikan Korban Ledakan Galangan Kapal Tertangani Baik, Wako dan Wawako Batam Sidak PT ASL Shipyard Indonesia

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Wako dan Wawako Batam berdialog dengan manajemen PT ASL Shipyard Indonesia saat melakukan sidak. (Foto:Diskominfo Batam.)
Wako dan Wawako Batam berdialog dengan manajemen PT ASL Shipyard Indonesia saat melakukan sidak. (Foto:Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam – Guna memastikan penanganan korban ledakan galangan kapal  dilakukan dengan baik, Walikota (Wako) Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota (Wawako) Batam Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Galangan Kapal ASL Indonesia.

Sidak pada Kamis 16 Oktober 2025 itu, dilakukan menyusul terjadinya ledakan kapal MT Federal II yang kembali memakan korban jiwa.

Insiden ini merupakan kejadian kedua yang melibatkan kapal yang sama, setelah peristiwa serupa pada Juni lalu.

Baca Juga: Tumbuhkan Daya Tarik Investasi, Walikota Lis Usulkan ke BPN dan Kementerian ATR Pengelolaan Lahan oleh Pemko Tanjungpinang

Pada kesempatan Amsakar menegaskan, bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali.

Ia menyoroti pentingnya penerapan prosedur operasional standar (SOP) di lingkungan perusahaan.

"Kami ingin memastikan penanganan korban dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Wawako Raja Ariza Tegaskan Pemko Tanjungpinang Komitmen Kelola BMD Secara Akuntabel

Yang juga penting, bagaimana sebenarnya tata kelola SOP yang dilakukan di perusahaan bapak, karena ini sudah kejadian yang kedua.

Kalau berulang, berarti SOP tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas Amsakar.

Lebih lanjut, Walikota juga menekankan, bahwa pemerintah akan terus mengawali proses evaluasi dan penanganan pasca kejadian.

"Jangan sampai ada pihak yang bekerja tanpa pengawasan atau tanpa memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga: Lis Upayakan Pulau Penyengat Perkenalkan ke Kancah Internasional Melalui Tampil di Discovery Channel

Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X