Wawako Raja Ariza Tegaskan Pemko Tanjungpinang Komitmen Kelola BMD Secara Akuntabel

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Wawako Tanjungpinang Raja Ariza foto bersama pada kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)
Wawako Tanjungpinang Raja Ariza foto bersama pada kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan, Pemko Tanjungpinang berkomitmen mengelola Barang Milik Daerah (BMD) secara akuntabel.

Hal ini dikatakan raja Ariza pada kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini terkait Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan BMD di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Sekda Tegaskan Pelayanan Publik Harus Terus Berkembang Menyesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Wawako Raja Ariza menyatakan, bahwa hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, tertib administrasi.

Dan juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Baca Juga: Lis Upayakan Pulau Penyengat Perkenalkan ke Kancah Internasional Melalui Tampil di Discovery Channel

Ini juga menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah agar semakin akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Raja Ariza.

Raja Ariza mengimbau kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk mendukung penuh kegiatan pemeriksaan, dengan menyiapkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Hal ini terkait pengelolaan aset daerah dan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Perkuat Pengeloaan pajak, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Kerja Sama PKS-OP4D Bersama Kemenkeu

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Richard Febrianto Turnip, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerksa Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X