Wawako tanjungpinang Tegaskan Kolaborasi Pemda dengan KPK RI Langkah Penting Perkuat Pencegahan Korupsi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Wawako Raja Ariza saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Wawako Raja Ariza saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan, bahwa kolaborasi Pemerintah daerah (Pemda) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan langkah penting memperkuat pencegahan korupsi.

Hal ini perlu dilakukan mulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program dilaksanakan Pemda.

Hal tersebut ditegaskan Raja Ariza saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perumpuan dan Anak di Kota Tanjungpinang Cukup Merningkat

Kegiatan ditaja KPK RI bersama jajaran pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu 15 Oktober 2025.

Raja Ariza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh KPK RI kepada Pemko Tanjungpinang.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran KPK RI untuk memberikan arahan, evaluasi, dan pendampingan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Walikota Minta OPD Serius Beri Dukungan Penuh Kelancaran Pemeriksaan BPK

Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian MCSP dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Raja Ariza.

Lebih lanjut, Raja Ariza menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan berintegritas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X