Bantu Atasi Kebutuhan Darurat, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaeran Donasi Rp1000 se Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:58 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./net
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Dalam membantu kebutuhan masyarakat secara darurat dan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani mengeluarkan Surat Edaran (SE) donasi Rp1000 se hari.

Donasi tersebut selain ditujukan kepada masyarakat Jawa Barat, juga kepada aparatur sipir negara (ASN)

Surat edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu disebut berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh.

Baca Juga: Murid SD N Cibitung Sukabumi Belajar di Lantai, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ampun!

Surat edaran itu diterbitkan 1 Oktober 2025 itu, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000, per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” demikian dikutip dari bunyi surat edaran tersebut.

“Prinsip pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa.”

Baca Juga: Puluhan Siswa di Cipongkor Bandung Barat Alami Keracunan Usai Santap MBG

Dalam edaran itu meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan sumbangan yang nantinya dilakukan oleh pengelola setempat.

Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana.

Dana disalurkan khusus untuk pendidikan dan kesehatan yang bersifat darurat dan mendesak.

Laporan disampaikan kepada masyarakat melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sarankan Kepala Daerah Fokus Persoalan Wilayah Tidak Pergi ke Luar Negeri

Atas dasar itu, Dedi pun meminta Bupati dan Wali Kota melakukan sosialisasi dan memfasilitasi pelaksanaan tindakan kepada ASN, Non-ASN, instansi, siswa, dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X