BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp40,94 Miliar Periode Januari-Juli 2025

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Dengan ahli waris atas nama Gatot Haribowo, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa Sambangi Kawasan Industri, Tekankan Sinergi untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Selain kegiatan FGD dan sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.

Kesepakatan ini menyangkut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X