Tanjungpinang Jadi Tuan Rumah MTQH Kepri 2026, Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:12 WIB
Wakil Walikota sekaligus Ketua LPTQ Kota Tanjungpinang Raja Ariza saat memimpin rapat persiapan MTQH ke XII 2026 tingkat Provinsi Kepri. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Wakil Walikota sekaligus Ketua LPTQ Kota Tanjungpinang Raja Ariza saat memimpin rapat persiapan MTQH ke XII 2026 tingkat Provinsi Kepri. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang akan menjadi tuan rumah pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai melakukan pematangan persiapan melalui rapat koordinasi perdana.

Rakor digelar di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: TP PPK Kota Batam Gencar Galakan Pembinaan Akhlak Mulia

Dipimpin Wakil Walikota sekaligus Ketua LPTQ Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyusun skenario pelaksanaan MTQH yang direncanakan berlangsung pada Juni atau Juli 2026.

Sejumlah agenda teknis mulai dibahas, mulai dari penentuan lokasi, tema, susunan acara.

Baca Juga: Pemko Batam akan Gelar Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tingkat Kota Batam

Hingga pembagian tugas antarperangkat daerah.

Raja Ariza menyampaikan pentingnya perencanaan terarah dan terpadu dari seluruh OPD.

Menurutnya, setiap rangkaian acara perlu disiapkan sejak awal agar pelaksanaan berjalan lancar dan meriah.

Baca Juga: Badko HMI Riau-Kepri Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat Nasionalisme

“Kita ingin setiap OPD sudah punya gambaran. Seperti apa bentuk acara, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana alurnya.

Harus ada skenario yang jelas dari awal,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X