BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp40,94 Miliar Periode Januari-Juli 2025

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

"Semoga kita bisa menjadi jembatan bagi para pekerja untuk hidup lebih sejahtera,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada para ahli waris, yaitu :

Baca Juga: Badko HMI Riau-Kepri Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat Nasionalisme

1. Almarhumah Erwina, terdaftar bekerja sebagai guru TPQ Kota Tanjungpinang.

Dengan ahli waris atas nama Bapak Suyatno, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp42 Juta.

Selain itu juga mendapatkan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp69 Juta.

Sehingga total seluruhnya Rp 111 juta

Baca Juga: Barang Bawaan Hilang, Karina Rasmita Kecewa dengan Sikap Managemen Ocean Dragon Ferry

2. Almarhum Nasaruddin, terdaftar bekerja sebagai juru parkir Kota Tanjungpinang.

Dengan ahli waris atas nama Desy, menerima santunan jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.

3. Almarhumah Endang Pergiawati, terdaftar bekerja sebagai RT RW Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca Juga: Gubernur Kepri Pimpin Gotong Royong di Kawasan Gurindam XII, Tekankan Pentingnya Jaga Kebersihan

Ahli waris atas nama Bapak Habel Batu Rante, menerima santunan, jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.

Selain itu juga mendapatkan beasiswa 2 orang anak sejumlah Rp 153 juta. Total santunan Rp 195 juta.

4. Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, terdaftar bekerja sebagai Tenaga Honorer Kota Tanjungpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X