Adapun 12 perumahan yang menyerahkan alokasi fasum dan fasos antara lain:
Royal Grande 1, Royal Grande 2, Permata Baloi, Permata Regency, Livia Garden, Ever Park, Piayu Mas Residence 1.
Baca Juga: Dinkes Tanjungpinang Dorong Penggunaan Mobile JKN untuk Mengurangi Antrean di Puskesmas
Dan Piayu Mas Residence 2, Puri Casablanca, Graha Permata Indah, Central Raya Batu Aji, serta Kopkar PLN.
“Kepada para pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya.
Ini menjadi contoh baik bagi pengembang lain untuk segera menyelesaikan permasalahan serupa,” tambahnya.
Baca Juga: Lis Nilai POPKOT Wadah Pembinaan Olahraga Pelajar Terintegrasi Pembangunan Karakter Generasi Muda
Amsakar juga mengingatkan para pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU agar segera menindaklanjutinya.
Menurutnya, kejelasan status fasum dan fasos sangat penting sebagai daya dukung pembangunan lingkungan.
Seperti rumah ibadah, sekolah, serta fasilitas publik lainnya.***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Bersinergi dalam Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perda Insentif dan Kemudahan Investasi
Walikota Batam dan Kajari Batam Lakukan Panen Raya Jagung
40 Pelaku IKM di Batam Ikut Pelatihan Fashion Design
Ikuti Pawai Pembangunan Kota Batam 2025, dan Raih Hadiah Rp82 Juta
Lis Nilai POPKOT Wadah Pembinaan Olahraga Pelajar Terintegrasi Pembangunan Karakter Generasi Muda
Dinkes Tanjungpinang Dorong Penggunaan Mobile JKN untuk Mengurangi Antrean di Puskesmas
Walikota Batam Beri Penghargaan atas Penyelesaian PSU Perumahan, Aset Rp631 Miliar Diserahkan
Ketua DPRD Batam Apresiasi Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemko Batam
Gubernur Ansar Ahmad Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kepri, Terima Laporan Kinerja KI