Dukung Selesaikan Persoalan PSU, Walikota Batam Beri Penghargaan kepada Kajari Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan penghargan kepada Kajari Batam I Wayan Wiradarma. (Foto: Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan penghargan kepada Kajari Batam I Wayan Wiradarma. (Foto: Diskominfo Batam)

KLKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksan Negeri (Kejari) dalam penyelesaian permasalahan PSU perumahan di Batam.

Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kepri, Terima Laporan Kinerja KI

Dalam sambutannya, Wali Kota Batam menyampaikan bahwa penyelesaian masalah PSU perumahan ini merupakan ikhtiar kolektif yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Termasuk peran aktif Kejaksaan Negeri Batam.

“Ini adalah ikhtiar kolektif wujud kerjasama dan kolaborasi yang nyata dengan kajari dan jajaran.

Dan hasilnya sangat menggembirakan.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemko Batam

Tahun lalu nilai aset PSU yang diserahkan ke Pemko Batam sebesar Rp334 miliar.

Dan tahun ini meningkat signifikan menjadi Rp631 miliar,” ujarnya.

Penghargaan juga diberikan kepada 12 pengembang perumahan atas kontribusi mereka dalam penyelesaian masalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Batam tahun 2025.

Baca Juga: Walikota Batam Beri Penghargaan atas Penyelesaian PSU Perumahan, Aset Rp631 Miliar Diserahkan

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Batam kepada para pengembang yang telah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penyerahan aset PSU kepada pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X