Gubernur Ansar Ahmad Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kepri, Terima Laporan Kinerja KI

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kepri, Terima Laporan Kinerja KI
Gubernur Ansar Ahmad Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kepri, Terima Laporan Kinerja KI

 

KLIKREAD.COM, Kepri - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerima laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Tahun 2024, Senin, 4 Agustus 2025.

Laporan pertanggungjawaban sekaligus buku laporan kinerja Komisi Informasi Kepri tahun 2024 itu diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Kepri Arison serta Komisioner KI lainnya.

Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi dan Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Suyono Sarean turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Hari yang Baik Memulai Usaha Baru untuk Ramalan Zodiak Capricorn Rabu, 6 Agustus 2025

Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison dalam kesempatan ini mengharapkan dukungan Gubernur Ansar dalam meningkatkan antusiasme Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri dalam penyampaian monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-Monev).

Ia menilai penyampaian e-Monev oleh OPD di Kepri masih tergolong rendah. Ini menurutnya terlihat baru satu dari 23 OPD di Kepri masuk dalam kategori informatif.

Arison mengharapkan OPD di Kepri lebih aktif menyokong Gubernur Kerpi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Baca Juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Istri Bupati

Selain itu, dalam kesempatan ini Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan harapan dukungan anggaran dari Pemprov Kepri untuk mendukung aktivitas kelembagaan, semisal operasional kesekretariatan dan renovasi atau pemeliharaan gedung.

Di kesempatan ini juga, kepada Gubernur Ansar, Arison melaporkan bahwa pada tahun 2025 ini Komisi Informasi Provinsi Kepri menerima adanya empat permohonan sengketa informasi.

"Dua permohonan di antaranya sudah dilakukan proses mediasi dan sudah masuk ke tahap audikasi. Direncanakan akan dilaksanakan pembacaan putusan pada pekan depan. Empat permohonan hingga Juli 2025 itu berada di Pemko Batam dan BP Batam," terang Arison.

Baca Juga: Baterai 5200 mAh Awet dan Efisien, Isi Daya Infinix NOTE 50X 5G+ Cepat dan Ada ByPass Charging

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar menegaskan mendukung upaya Komisi Informasi Kepri dalam menjalankan fungsi mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X