"Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar," jelas Dewi
Selanjutnya Dewi melanjutkan untuk menghitung nilai kerugian yang dialami PT AMi dengan tindakan kejahatan pemalsuan dan keteragan palsu terdakwa ini.
Dikatakannya masih banyak lagi aset yang digelapkan, seperti kendaraan yakni 4 unit kendaraan mewah. Lalu, tambahnya, ada juga aset perusahaan yang lain dijual oleh terdakwa.
Baca Juga: Polresta Barelang Resmikan Dapur SPPG Layani MBG Sekolah di Wilayah Sagulung dan Batuaji
"Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih," sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.
Dikatakannya, kerugian Rp50 miliar yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa itu tidak asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya lebih jauh, kerugian itu sudah dihitung sejak kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. ***
Artikel Terkait
Amsakar: Batam Harus Optimis Menatap Masa Depan dengan Menguatkan Daya Saing Investasi
Polresta Barelang Resmikan Dapur SPPG Layani MBG Sekolah di Wilayah Sagulung dan Batuaji
Tim Task Force Penataan Reklame Kembali Menertibkan Reklame di Simpang Hotel Planet Holiday dan Depan Bank BCA Jodoh
Masih Banyak Ditemukan Pegawai Ketidakseragaman Baju Dinas, Pemko Batam Lakukan Sosialisasi
Lakukan Pendekatan Spritual Bersama Masyarakat, Walikota Tanjungpinang Buka Ruang Diskusi Lewat Program Subuh Keliling
Walikota Lis Serahkan Bantuan Pangan Tahap I pada Warga KPM di Tanjungpinang
IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi
Polresta Barelang Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMPN 4 Bengkong, Upaya Mencegah Kecelakaan di Kalangan Remaja
Sekda Kota Tanjungpinang Tegaskan Penataan RT dan RW dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelayanan
Pemko Batam Ikut Seleksi Ajang Paritrana Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kepri