Tim Task Force Penataan Reklame Kembali Menertibkan Reklame di Simpang Hotel Planet Holiday dan Depan Bank BCA Jodoh

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 18 Juli 2025 | 15:09 WIB
 Sekda Kota Batam Jefridin saat menyaksikan pembongkaran reklame tak berizin di kawasan Jodoh. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin saat menyaksikan pembongkaran reklame tak berizin di kawasan Jodoh. (Foto: Diskominfo Batam)


KLIKREAD.COM - Tim Task Force Penataan Reklame kembali menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan di simpang Hotel Planet Holiday dan depan BCA Jodoh pada Kamis 17 Juli 2025.

Proses pembongkaran diawasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin selaku Ketua Tim Task Force.

Ia mengungkapkan terdapat bangunan reklame raksasa yang diturunkan oleh tim Task Force.

Baca Juga: Polresta Barelang Resmikan Dapur SPPG Layani MBG Sekolah di Wilayah Sagulung dan Batuaji

“Hari ini Kita membongkar billboard yang ada di sekitar BCA dan Pasar Tanjung Pantun Jodoh Kecamatan Lubuk Baja.

Ada bangunan billboard berukuran besar yang dibongkar oleh tim.

Dan seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: Amsakar: Batam Harus Optimis Menatap Masa Depan dengan Menguatkan Daya Saing Investasi

Saat berada di lokasi, satu bangungan billboard berukuran raksasa berhasil ditumbangkan oleh tim.

Bangunan billboard yang telah dibongkar ini akan diangkut langsung ke Gedung Bersama Pemko Batam di Batam Center.

Dikatakan Jefridin, hingga Rabu 16 Juli 2025 jumlah reklame yang telah terbongkar sebanyak 1.148 bangunan.

Baca Juga: Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen Hadi: Tingkatkan Capaian Indeks 2025

Jumlah ini merupakan penggabungan antara reklame yang dibongkar di Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Lubuk Baja.

“Atas nama pimpinan berterimakasih kepada anggota tim yang sudah turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X