IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 18 Juli 2025 | 16:52 WIB
IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi
IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi

 

KLIKREAD.COM, Batam - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kota Batam (IPMKOB-Pekanbaru) melakukan audiensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sepuluh orang mahasiswa yang berasal dari IPMKOB-Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Batam, Hambali, memaparkan mengenai struktur utama dalam Dinsos Kota Batam yang terdiri dari tiga bidang pokok:

Baca Juga: Walikota Lis Serahkan Bantuan Pangan Tahap I pada Warga KPM di Tanjungpinang

1. Bidang Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan.
2. Bidang Rehabilitasi Sosial yang menangani anak terlantar.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang menangani kegiatan dan program kota.

"Di dalam ketiga bidang tersebut, Pemberdayaan Sosial juga sudah termasuk di dalamnya, yang mengelola data dan pemberdayaan," ujar Hambali.

Hambali juga menjelaskan bahwa bantuan sosial kepada masyarakat miskin saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga: Lakukan Pendekatan Spritual Bersama Masyarakat, Walikota Tanjungpinang Buka Ruang Diskusi Lewat Program Subuh Keliling

Oleh karena itu, masyarakat dapat langsung melakukan pengajuan melalui aplikasi tersebut.

"Kalau merasa termasuk dalam kategori miskin, silakan lapor ke lurah terdekat, nanti akan dimasukkan ke dalam sistem," pungkasnya.

Selain itu, Hambali menyebut bahwa warga yang belum memiliki jaminan kesehatan akan dijamin oleh Pemerintah Kota Batam, asalkan memiliki KTP Batam.

Baca Juga: Inilah Kelebihan Shio Kambing Mudah Beradapsi dan Memiliki Keseimbangan Keuangan

"Khusus bagi warga yang membutuhkan, KTP Batam diperlukan untuk pengurusan BPJS gratis dari Pemko Batam," tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X