Adapun perkara ini dengan register perkara pidana sebagai berikut: Terdakwa atas nama Roliati No 260/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025 Terdakwa atas nama Ahmad Rustam Ritonga SH. MH No. 261/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025.
Terkait dengan kasus tersebut, Polda Kepri pada tanggal 27 Mei 2025 telah menetapkan Roliati sebagai tersangka dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industries senilai Rp. 8.451.974.991 (delapan miliar empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu Rupiah).
Perkara pidana ini sesuai dengan sebagaimana berdasarkan Laporan Investigasi yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan di Jakarta tertanggal 06 Juni 2024.
Baca Juga: Kesuksesan datang dengan Mudah untuk Ramalan Zodiak Virgo, Selasa, 8 Juli 2025
Diketahui, setelah meninggalnya Mr. Lim Siang Huat pada tanggal 06 Juni 2021 selaku direktur dan pemegang saham PT Active Marine Industries, Roliati yang notabenenya sebagai karyawan menyatakan dirinya sebagai pemegang saham PT. Active Marine Industries sebesar 25 % berdasarkan sepucuk surat tulisan tangan Roliati (mengingat Mr. Lim Siang Huat adalah Warga Negara Singapura dan tidak bisa menulis atau membaca tulisan bahasa indonesia) tertanggal 29 April 2010.
“Ini tentunya merupakan klaim dan pernyataan yang menyesatkan. Terbukti selama Mr. Lim Siang Huat masih hidup, terjadi beberapa kali perubahan pemegang saham dan direksi namun nama Roliati tidak pernah tercatat sebagai komisaris/direktur/pemegang Saham PT Active Marine Industries,” jelasnya.
Sementara, Ahmad Rustam Ritonga, SH.,MH mendalilkan sebagai kuasa hukum pribadi Mr. Lim Siang Huat termasuk kuasa hukum PT. Active Marine Industries kemudian menyelenggarakan RUPS dan meminta kepada Ny. Lim Siew Lan sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas saat tersebut untuk melakukan RUPS PT Active Marine Industries oleh karena adanya wasiat dari Mr. Lim Siang Huat yakni berupa Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH tertanggal 20 Mei 2021.
Baca Juga: redmi note 12 pro 4g Mempunya IP53 dan Corning Gorilla Glass 5
“Oleh karena Ny. Lim Siew Lan sebagai warga Negara Singapura tidak memahami aturan yang berlaku di indonesia secara utuh dan mempercayai atas wasiat atau Perjanjian Kerja tertanggal 20 Mei 2021 yang disampaikan oleh kuasa hukum pribadi dan perusahaan PT Active Marine Industries, maka terselenggaralah RUPS tersebut,” kata Harris.
Namun faktanya, kata Harris, terungkap bahwa ternyata dokumen-dokumen yang digunakan oleh Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH diduga kuat adalah dokumen palsu.***
Artikel Terkait
Kegiatan FLS3N Dinilai Sarana Pembinaan Karakter Serta Penyaluran Bakat dan Minat Bidang Seni
Kemenkes Beri Peghargaan Pemko Tanjungpinang atas Capaian Surveilans AFP dan Campak-Rubella
Kepala BP Batam Lantik 297 Pejabat, Amsakar Tekankan Pola Kepemimpinan Adaptif untuk Majukan Batam
Upaya Percepat Turunkan Stunting, Pemko Batam Laksanakan 8 Aksi
Pemko Batam Targetkan Distribusi Seragam dan Baju Melayu Gratis bagi Siswa SD dan SMP pada Agustus 2025
Tim Task Force Bongkar Lagi 6 Tiang Billboard Tak Berizin di Kawasan Nagoya
Peringati HKG PKK ke 53, TP PKK Gelar Sunatan Massal pada 50 Anak Kurang Mampu
Perpustakaan Cermin Pintar Tanjungpinang Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Terbaik se-Provinsi Kepri 2025
Balai Nikah MPP Tanjungpinang Hadirkan Layanan Nikah Gratis Berbasis Budaya Melayu
Pastikan Aman, Kakanwil Aris Munandar Monitoring dan Kontrol di Area Lapas Narkotika