PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 7 Juli 2025 | 10:15 WIB
PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung
PT AMI Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi ke Mahkamah Agung

Adapun perkara ini dengan register perkara pidana sebagai berikut: Terdakwa atas nama Roliati No 260/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025 Terdakwa atas nama Ahmad Rustam Ritonga SH. MH No. 261/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025.

Terkait dengan kasus tersebut, Polda Kepri pada tanggal 27 Mei 2025 telah menetapkan Roliati sebagai tersangka dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industries senilai Rp. 8.451.974.991 (delapan miliar empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu Rupiah).

Perkara pidana ini sesuai dengan sebagaimana berdasarkan Laporan Investigasi yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan di Jakarta tertanggal 06 Juni 2024.

Baca Juga: Kesuksesan datang dengan Mudah untuk Ramalan Zodiak Virgo, Selasa, 8 Juli 2025

Diketahui, setelah meninggalnya Mr. Lim Siang Huat pada tanggal 06 Juni 2021 selaku direktur dan pemegang saham PT Active Marine Industries, Roliati yang notabenenya sebagai karyawan menyatakan dirinya sebagai pemegang saham PT. Active Marine Industries sebesar 25 % berdasarkan sepucuk surat tulisan tangan Roliati (mengingat Mr. Lim Siang Huat adalah Warga Negara Singapura dan tidak bisa menulis atau membaca tulisan bahasa indonesia) tertanggal 29 April 2010.

“Ini tentunya merupakan klaim dan pernyataan yang menyesatkan. Terbukti selama Mr. Lim Siang Huat masih hidup, terjadi beberapa kali perubahan pemegang saham dan direksi namun nama Roliati tidak pernah tercatat sebagai komisaris/direktur/pemegang Saham PT Active Marine Industries,” jelasnya.

Sementara, Ahmad Rustam Ritonga, SH.,MH mendalilkan sebagai kuasa hukum pribadi Mr. Lim Siang Huat termasuk kuasa hukum PT. Active Marine Industries kemudian menyelenggarakan RUPS dan meminta kepada Ny. Lim Siew Lan sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas saat tersebut untuk melakukan RUPS PT Active Marine Industries oleh karena adanya wasiat dari Mr. Lim Siang Huat yakni berupa Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH tertanggal 20 Mei 2021.

Baca Juga: redmi note 12 pro 4g Mempunya IP53 dan Corning Gorilla Glass 5

“Oleh karena Ny. Lim Siew Lan sebagai warga Negara Singapura tidak memahami aturan yang berlaku di indonesia secara utuh dan mempercayai atas wasiat atau Perjanjian Kerja tertanggal 20 Mei 2021 yang disampaikan oleh kuasa hukum pribadi dan perusahaan PT Active Marine Industries, maka terselenggaralah RUPS tersebut,” kata Harris.

Namun faktanya, kata Harris, terungkap bahwa ternyata dokumen-dokumen yang digunakan oleh Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH diduga kuat adalah dokumen palsu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X